" Katakanlah, "Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan bumi. ..." (Q.S. Yunus : 101)

Laman

Kamis, 31 Mei 2012

Plagiat Merek Dagang

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Di Indonesia, undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997 yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001. Merek sangat diperlukan karena merupakan identitas sebuah produk. Adapun maanfaat merek adalah:
a. Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
b. Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan
c. Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
d. Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing
e. Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya (http://www.dncpatent.com/merek.htm)
Namun, adanya peraturan terkait merek tersebut tak menghalangi adanya kemiripan atau peniruan suatu merek dagang atau biasa kita kenal dengan sebutan plagiat. Plagiat adalah suatu tindakan mengutip atau mengambil bagian atau identitas dari suatu objek tanpa menyertakan sumber, baik itu secara langsung ataupun tak langsung. Contoh plagiat bisa kita lihat dari adanya produk baru yang mempunyai merek atau identitas yang menyerupai produk lama yang telah laku di pasaran. Misalnya saja produk roti A yang sudah terkenal, kini terdapat pesaingnya, sebut saja B dan C. Hal tersebut, bagi orang yang tidak berpikir panjang akan berpikiran bahwa produk-produk tersebut adalah produk lain dari A atau kemudian kita sebut dengan sebutan “KW”.
Plagiat sebenarnya adalah suatu tindakan yang melanggak Hak Kekayaan Intelektual. Terkait dengan plagiat merek produk, berarti sama dengan merugikan merek produk aslinya. Produk asli tak mendapat kompensasi atas lakunya produk plagiat tersebut dan produk plagiat bisa mendulang laba dari mereknya.
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa produk baru yang tidak begitu percaya diri cenderung mengikuti produk lama yang sudah mempunyai nama dan laku di pasaran, sehingga produk baru ini puas dengan kemiripan nama tersebut karena mereka juga mempunyai pelanggan baru yang lebih memperhatikan kuantitas daripada kualitas. Hal tersebut akan menjadi kebiasaan ketika plagiat dianggap biasa dan produk asli tak mempermasalahkannya.
Peristiwa plagiat merek dagang ini haruslah segera ditindak tegas agar kasus plagiat tak semakin marak dan pemerintah sebagai pembuat kebjakan sudah seyogyanya merangkul masyarakat, produsen, dan pihak terkait lainnya untuk meminimalisir adanya kasus plagiat, serta memberikan kesadaran akan pentingnya sebuah merek dan kualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar