" Katakanlah, "Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan bumi. ..." (Q.S. Yunus : 101)

Laman

Kamis, 05 Juli 2012

in my opinion, IT'S SOME RECOMMENDATION for.. US

pada kondisi eksistingnya, adanya peraturan sebenarnya sangat berguna dan berperan penting dalam mencapai tujuan, salah satunya adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) baik pada Kabupaten, Kota, Propinsi, ataupun Nasional. pada hal ini sangat dibutuhkan adanya sinergisitas antara pemerintah bersama stakeholder terkait agar pembangunan dan perkembangan yang dilakukan bisa berjalan lancar dan di dukung oleh semua pihak dan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. berikut adalah beberapa tindakan atau langkah-langkah yang bisa dilakukan baik oleh pemerintah, developer, masyarakat, ataupun pihak terkait lainnya.

1. pemerintah, adalah pemerintah dari desa sampai pemerintah pusat
dalam hal ini pemerintah berperan sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat peraturan, karena itu peemerintah bisa melakukan tindakan sebagai berikut

* melakukan pengoptimalisasian fungsi sarana dan prasarana yang telah ada dan mengajak serta stakeholder untuk membantu dalam proses pengawasan serta pengendaliannya agar sarana dan prasarana tersebut sesuai fungsi aslinya.
* memproyeksikan jumlah kebutuhan sarana dan prasarana serta memperbaiki kondisi yang rusak yang telah ada, sehingga sarana dan prasarana tersebut dapat menunjang kegiatan yang ada di sekitarnya.
* mengadakan FGD (Focus Group Discussion) bersama stakeholder dan atau pihak terkait lainnya.
* melalukan penyuluhan atau tindakan persuasif ekslanatif yang bisa mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
* memberikan pemahaman kepada stakeholder tentang pentingnya pengoptimalisasian lahan/ruang agar dapat diminimalisasi dari adanya bahaya geologi dan kerusakan lingkungan.
* memberikan sanksi tegas pada pihak yang melanggar peraturan yang telah ada.
selektif dalam memberi izin IMB.
* memperbaiki jarangan sarana dan prasarana yang ada.
* menjadikan KLHS sebagai salah satu dasar dalam pembentukan peraturan.

2. developer, adalah pihak swasta atau para aktor industri, serta forum atau lembaga terkait
dalam hal ini berperan sebagai pemberi dana dari luar pemerintah (investasi), sehingga dibutuhkan dalam tambahan dana bagi pemerintah daerah dan modal bagi yang diberi investasi
*mengikuti peraturan yang telah ada
* tidak melakukan konversi lahan
* selektif dalam pemilihan lokasi untuk kawasan terbangun

3. masyarakat, adalah masyarakat umum dan tokoh masyarakat
dalam hal ini masyarakat adalah subjk dan objek dalam ruang lingkup eksistingnya
*melakukan peran aktif dalam pelaksanaan peraturan tata ruang wilayah
*ikut serta dalam pengawasan dan pengendalian yang digalakkan pemerintah

4. pihak terkait lainnya, adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta pihak mandiri lainnya
*mendukung pelaksanaan peraturan tata ruang wilayah Kabupaten Kendal
* memberi kritik dan saran yang membangun dalam kemajuan wilayah
*memberi rekomendasi guna mengatasi masalah, terutama terkait bahaya geologi dan kerusakan lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar