" Katakanlah, "Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan bumi. ..." (Q.S. Yunus : 101)

Laman

Jumat, 22 Juni 2012

BTS (Base Transceiver Station)

BTS adalah kependekan dari Base Transceiver Station yang berfungsi menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain. (http://id.wikipedia.org). BTS ini biasanya dikenal dengan menara jaringan telekomunikasi karena biasanya terletak pada tower telekomunikasi. Menurut Darmansyah dalam Wibawati (2008), keberadaan tower-tower telekomunikasi ini diakibatkan oleh prinsip kerja telekomunikasi yang salah satunya adalah mengharuskan adanya hubungan secara langsung antar antena telekomunikasi, tanpa halangan apapun dalam bentuk fisik maupun buatan. Pada umumnya antena BTS, diletakkan pada sebuah tower dengan ketinggian tertentu. Hal tersebut dikarenakan setiap BTS harus dapat terhubung satu dengan yang lain tanpa ada penghalang diantara gelombang penghubung tersebut. Sebaliknya kebutuhan
ruang di kawasan pedesaan untuk menara BTS masih terakomodasi bahkan dapat membuka keterisolir wilayah dalam hal komunikasi. (http://harendhika.blogspot.com)

Tumbuhnya BTS seiring dengan meningkatnya pemakaian terhadap telepon selular. Sedangkan pemakaian telepon selular berbanding lurus kenaikannya dengan pertumbuhan penduduk, karena semakin lama kebutuhan akan komunikasi semakin meningkat. Hal tersebut tidak seimbang dengan terbatasnya ruang yang ada untuk lokasi didirikannya lokasi untuk tower BTS. Karena itu, pemerintah (pusat dan daerah) sudah seyogyanya menerbitkan peraturan untuk menegaskan pengaturan tentang lokasi dan jumlah menara jaringan telekomunikasi.

Peraturan Tentang BTS
Pemerintah juga telah sadar terkait hal tersebut dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi (Permen BTS) yang dikeluarkan oleh Depkominfo. Keberadaan permen ini didasarkan oleh beberapa alasan. Pertama, efisiensi penggunaan ruang untuk menara BTS oleh operator selular. Selama ini pembangunan menara BTS yang cukup banyak. Apalagi di kota-kota besar. Akibatnya pemakaian ruang yang tidak efisien. Alasan kedua adalah buruknya pemandangan kota yang dipenuhi oleh menara BTS. (http://www.hukumonline.com)

Menara yang semakin banyak membuat luas ruang atau lahan sebagai lokasi berkurang. Adanya hal tersebut sudah seharusnya diantisipasi demi pembangunan yang berkelanjutan. Menara tersebut baiknya menjadi menara bersama yang tak hanya dimiliki oleh satu operator. Hal tersebut bisa meningkatkan estetika keindahan kota atau wilayah karena menara BTS tak menjamur di berbagai lahan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi :

Pasal 2
Demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industritelekomunikasi

Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasiMenara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek –aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsippenggunaan Menara Bersama.

Pasal 18
Ketentuan penggunaan Menara Bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan initidak berlaku untuk :
a. Menara yang digunakan untuk keperluan Jaringan Utama; atau
b. Menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkanlayanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secaraekonomis.

Pasal 19
Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi bertindak sebagai perintis di daerahsebagaimana dalam pasal 18 butir (b) maka kepadanya tidak diharuskanmembangun Menara Bersama.
Adapun pelaksana dari peraturan tersebut adalah penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, penyedia menara, dan pengelola menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para penyelenggara (operator) telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknisnya. (http://telco.elmoudy.com)

Zonasi untuk BTS
Terkait hal tersebut terdapat pula peraturan tentang lokasi pembangunan menara pada yang terdapat pada pasal - 6 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti:
1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah provinsi;
2. rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti rencana detail tata ruang provinsi; dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.

Pembangunan BTS
Pembangunan menara wajib mengacu kepada SNI dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara dengan mempertimbangkan persyaratan struktur bangunan menara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Bersama ini. (Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009 Nomor: 07/Prt/M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi).

Beberapa aturan yang tersurat dalam PB ini antara lain memberikan waktu tenggat bagi menara yang sudah berdiri selama dua tahun untuk beralih ke konsep menara bersama, tidak diperbolehkannya monopoli menara bersama di satu wilayah, dan pemberian kesempatan yang sama untuk semua operator pada satu menara bersama.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan kembali bahwa yang ditekankan dalam menara bersama adalah efisiensi dan efektivitas. Maksudnya, dengan menara bersama, semangatnya adalah menara eksisting diwajibkan untuk digunakan secara bersama-sama, jika tidak bisa digunakan bersama, maka diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian, yang jika tidak mau tidak mau harus dirubuhkan (http://www.lpjk.org).

Terkait adanya peraturan tentang BTS, pemerintah sudah selayaknya merangkul pemerintah daerah dan stakeholder, dalam hal ini adalah pengusaha atau penyedia telekomunikas, menara, dan masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pengendalian dan pengawasan terhadap peraturan dapat ditegaskan dan sebagai usaha untuk meminimalisasi adanya pelanggaran terkait peraturan BTS.

Daftar Pustaka
CR-A/YCB. 2008. “Depkominfo Siapkan Permen Tentang BTS”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18253/depkominfo-siapkan-permen-tentang-bts. diunduh Senin, 30 April 2012.
Elmoudy. 2009. “Memahami Regulasi Telekomunikasi”, dalam http://telco.elmoudy.com/memahami-regulasi-telekomunikasi. diunduh Senin, 30 April 2012.
Harend26. 2010. “Penataan Dan Pengendalian Menara Bts Melalui Penentuan Zonasi Ruang”, dalam http://harendhika.blogspot.com/2010/12/penataan-dan-pengendalian-menara-bts.html. diunduh Senin, 30 April 2012.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 2009. “PB Empat Menteri Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”, dalam http://www.lpjk.org/modules/article.php?ID_News=252. Diunduh Senin, 30 April 2012.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009 Nomor: 07/Prt/M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Wikipedia. 2011. “Base Transceiver Station” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Base_Transceiver_Station. diunduh Senin, 30 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar